Friday, November 26, 2010

Perhatikan Apa Saja Isi Kontrak Kerja

Sebelum menandatangani kontrak kerja, bacalah dengan saksama.
 
Bentuk kontrak kerja antara perusahaan satu dengan perusahaan lain belum tentu sama. Menurut Ade Hapsari, dalam bukunya, "Anak Bawang Cari Peluang", ada beberapa hal pokok yang harusnya tercantum dalam kontrak kerja. Berikut di antaranya:

Posisi dan Job Description
Poin ini berisi jabatan/posisi yang akan kita jalani. Di sini juga tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Saat membaca, perhatikan job descriptions dengan baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda baru mengeluh karena dibebani pekerjaan yang tak sesuai dengan job descriptions, pastikan pula ada kata-kata yang tidak "menggantung" dan membuat Anda terikat tanpa alasan jelas.

Gaji dan Fasilitas
Pastikan jumlah yang diterima tertulis jelas. Hal ini berguna untuk menghindari konflik di kemudian hari. Pastikan gaji tertulis rinci. Mulai dari gaji pokok, tambahan ongkos transportasi, uang makan, tunjangan kesehatan, kenaikan gaji, sampai bonus. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus (misalnya, setelah melewati masa percobaan), Anda juga harus tahu dengan pasti.

Jam dan Jadwal Kerja
Idealnya, jam kantor yang resmi tercantum secara jelas dan lengkap di dalam sebuah kontrak kerja, termasuk aturan tambahan lembur di luar jam kerja dan ketentuan libur cuti bersama. Lokasi kerja juga seharusnya disebutkan dengan jelas. Jika memang pekerjaan lebih banyak menuntut Anda berada di lapangan, Anda tak bisa meminta untuk selalu duduk di kantor.

Tata Tertib Perusahaan
Ini termasuk hal yang penting. Anda bisa mengetahui segala peraturan yang berlaku di kantor. Mulai dari toleransi keterlambatan masuk kerja, peraturan mengajukan cuti, izin, sakit, berapa lama waktu untuk mengajukan pengunduran diri, dan lain-lain. Sebagai informasi, di beberapa perusahaan, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus dijaga kerahasiaannya dan tak boleh "bocor" ke perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.

Pemutusan Hubungan Kerja
Pada poin ini biasanya dibahas kondisi yang menyebabkan seorang karyawan dikeluarkan atau dipecat jika melakukan pelanggaran. Jika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun, pada kondisi apa pesangon itu akan diberikan kepada karyawan yang di-PHK? Untuk itu, Anda perlu mencermati dengan teliti poin ini.

Sumber : http://female.kompas.com/read/xml/2010/11/25/12080761/apa.saja.isi.wajib.kontrak.kerja

No comments:

Post a Comment